SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 10 PANDEGLANG
Nomor: 421.3/061/SMAN.10/2023
Tentang
PENETAPAN HASIL SELEKSI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) YANG DINYATAKAN DITERIMA SEBAGAI SISWA BARU MELALUI JALUR ZONASI TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 10 Pandeglang:
Menimbang :
- Bahwa Pendaftaran bagi Calon Peserta Didik Baru melalui Jalur ZONASI yang dilaksanakan pada tanggal 3 s.d 7 Juli 2023 dan sebagai penentuan hasil akhir untuk diterima sebagai siswa baru SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2023/2024.
- Bahwa nama calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar pada tanggal 3 s.d 7 Juli 2023 dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru melaui jalur ZONASI, maka perlu diumumkan hasil seleksi verifikasi tersebut sebagimana pada lampiran surat ini.
- Bahwa untuk memenuhi pada huruf a dan b perlu menetapkan keputusan kepala SMA Negeri 10 Pandeglang tentang penetapan hasil seleksi Peserta Didik Baru Pada Seleksi PPDB melalui jalur ZONASI yang dinyatakan diterima sebagai calon siswa baru SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2023/2024
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Keputusan Gubernur Banten Nomor: NOMOR : 421/ -DINDIKBUD/2023 Tanggal Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Dan Sekolah Khusus Negeri (SKHN) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024
M E M U T U S K A N
Menetapkan:
KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI 10 PANDEGLANG MENETAPKAN HASIL SELEKSI VERIFIKASI PESERTA DIDIK BARU (PPDB) YANG DINYATAKAN DITERIMA SEBAGAI SISWA BARU MELAUI JALUR ZONASI SMA NEGERI 10 PANDEGLANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024.
Pertama
Nama-nama calon peserta didik baru yang tertera pada lampiran surat keputusan ini dinyatakan Diterima dan ditetapkan sebagai siswa baru SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2023/2024. Terlampir pada keputusan ini.
Kedua
Calon peserta didik baru diwajibkan mendaftar ulang pada tanggal 12 s.d 14 Juli 2023.
Ketiga
Bagi calon Peserta Didik Baru SMA Negeri 10 Pandeglang yang dinyatakan Diterima, apabila tidak mendaftar ulang pada tanggal yang telah ditetapkan dinyatakan gugur haknya sebagai calon peserta didik SMA Negeri 10 Pandeglang Tahun Pelajaran 2023/2024.
Keempat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Pandeglang
Pada Tanggal : 11 Juli 2023
KEPALA SEKOLAH,
ttd
Hj. Aan Qonaah, S.Pd., M.Pd
NIP. 196809181991032006